Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Sekretaris KPU Konawe Utara Jadi Tersangka

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Sekretaris KPU Konawe Utara Jadi Tersangka
    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar

    KONAWE UTARA - Kabar mengejutkan datang dari dunia penyelenggara pemilu di Konawe Utara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe secara resmi menetapkan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, dengan inisial UY, sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan keterlibatan UY dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran dana hibah senilai Rp1, 6 miliar pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Penetapan tersangka ini dikonfirmasi melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025, yang dikeluarkan oleh tim penyidik Kejari Konawe pada hari Selasa, 9 Desember 2025. Periode krusial yang menjadi sorotan adalah saat UY menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Konawe Utara, terhitung sejak tahun 2018 hingga April 2025.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, membenarkan penetapan tersangka ini saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 10 Desember 2025. “Benar, kemarin (Selasa) Kejari Konawe menetapkan UY Sekretaris KPUD Konawe Utara sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah, ” ujar Aswar.

    Aswar menambahkan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui tahapan yang sesuai dengan hukum, di mana penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ketika dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari yang sama, UY dilaporkan tidak hadir dengan alasan sakit.

    “Penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya, dan apabila yang bersangkutan tetap tidak kooperatif, tindakan tegas akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tegas Aswar, mengindikasikan keseriusan kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus ini.

    Lebih lanjut, Aswar memaparkan bahwa serangkaian pemeriksaan mendalam telah dilakukan sebelum penetapan tersangka. Ini mencakup penggeledahan di dua lokasi berbeda, serta pemeriksaan terhadap 15 saksi yang terdiri dari komisioner KPU Konawe Utara, staf sekretariat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Proses ini juga melibatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

    Sebelumnya, Kejari Konawe telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Konawe Utara di Desa Wanggudu, Kecamatan Asera, pada Senin, 22 September 2025. Tak lama berselang, penggeledahan juga menyasar kediaman UY pada Kamis, 25 September 2025. Koordinasi dengan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk perhitungan kerugian negara juga telah dilakukan pada Kamis, 13 November 2025.

    Rangkaian penyidikan ini bermula dari temuan indikasi penyimpangan anggaran di tubuh KPU Konawe Utara yang mencapai lebih dari Rp1, 6 miliar, berdasarkan audit Inspektorat Jenderal KPU RI. Anggaran jumbo senilai lebih dari Rp45 miliar yang dikelola untuk Pilkada 2024 tersebut diduga kuat tidak seluruhnya tersalurkan sesuai peruntukannya. (PERS

    korupsi kpu dana hibah pilkada kejari konawe eks sekretaris kpu konawe utara pidana korupsi kejaksaan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami